Cedera Usai Olahraga, Perawatan di Klinik Ditanggung JKN, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa seluruh masyarakat yang mengalami cedera akibat berolahraga, dapat memperoleh perawatan medis di klinik melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini berlaku untuk berbagai jenis cedera Olahraga,

Cedera Usai Olahraga, Direktur Jenderal Layanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Dr. Ganesha Wilaya, M.Si., menjelaskan bahwa JKN dirancang untuk melindungi seluruh warga negara dari risiko finansial saat sakit atau mengalami cedera. “Olahraga merupakan aktivitas yang baik untuk kesehatan, namun risiko cedera tidak dapat dihindari. Melalui JKN, masyarakat tidak perlu khawatir akan biaya perawatan akibat cedera olahraga,” ujar Dr. Ganesha.

Ia menambahkan bahwa layanan kesehatan yang ditanggung JKN untuk cedera olahraga meliputi pemeriksaan dokter, pengobatan, terapi fisik, dan bahkan operasi jika diperlukan. “Semua biaya tersebut ditanggung penuh oleh pemerintah melalui JKN, sehingga masyarakat bisa fokus pada proses penyembuhan,” tegasnya.

Untuk memanfaatkan layanan ini, masyarakat yang mengalami cedera olahraga harus terlebih dahulu memastikan bahwa mereka adalah peserta aktif JKN. Selanjutnya, mereka dapat mengunjungi fasilitas kesehatan yang termasuk dalam jaringan JKN terdekat, baik itu klinik, puskesmas, ataupun rumah sakit.

“Saat datang ke fasilitas kesehatan, peserta JKN hanya perlu menunjukkan kartu identitas dan kartu kepesertaan JKN. Setelah itu, tim medis akan memberikan penanganan sesuai dengan tingkat keparahan cedera yang dialami,” terang Dr. Ganesha.

Selain memastikan kepesertaan JKN, masyarakat juga perlu memperhatikan beberapa hal untuk meminimalisir risiko cedera olahraga, seperti melakukan pemanasan sebelum berolahraga,